Aceh Tenggara, BOMEN News.com –
Lagi asik pesta minuman keras (miras) seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, setelah terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang di gelar pihak kepolisian setempat. Jum’at, 10/11/2023.
Di kutip dari https//www.bicaraindonesia.net menyebutkan, salah seorang warga berinisial ES mengatakan kepada kru Bicaraindonesia, wakil rakyat itu di amankan di salah satu kafe di Desa Penampaan, Kecamatan Deleng Pokhisen Kabupaten Aceh Tenggara yang berada wilayah hukum Polsek Badar pada Ahad sore, 5 November 2023, saat pihak kepolisian melakukan razia.
“Saat razia itulah ada salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di duga berinisial KS. Dan CS. yang juga berada di lokasi, beserta beberapa botol minuman keras,” ungkapnya, Jum’at (10/11/2023).
Sementara itu, Kapolsek Badar Polres Aceh Tenggara, Iptu. Yanto, saat di konfirmasi awak media membenarkan telah melakukan penggerebekan di kafe tersebut. Sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.
“Di lokasi kejadian kami (kepolisian) menyita sejumlah barang bukti berupa sound system serta 5 botol minuman keras. Sedangkan untuk pemilik kafe tidak kita tahan,” sebutnya.
Saat awak media mempertanyakan keterlibatan oknum anggota DPRK yang terjaring dalam razia tersebut, Kapolsek Badar hanya menjawab singkat.
“Mengenai masalah itu tanyakan saja kepada ketua DPRK, karena beliaulah yang lebih mengetahui,” elaknya sambil menyudahi konfirmasi.
Pada hari Jum’at 10/11/2023 sekira pukul 15.11 Wib awak media ini mengirimkan pesan konfirmasi kepada Kapolsek Badar Iptu Yanto guna keperluan pemberitaan yang berimbang, di balas Iptu Yanto pada pukul 15.18 Wib dengan menuliskan, “Datang ke polsek biar saya terangkan, sekarang saya lagi supervisi dari polda.” Lalu dibalas awak media ini, “Siap Pak Kapolsek, saya meluncur.”
Sesampainya di Polsek Badar tepatnya pukul 15.35 Wib, karena Kapolsek Badar Iptu Yanto tidak ada di tempat, lalu awak media ini kembali mengirimkan pesan WhatsApp dengan menuliskan, Ijin Pak Kapolsek, ini kami sudah di Polsek. Di balas Kapolsek Badar itu, “Saya lagi pemeriksaan dari polda, di polres.” Lalu awak media ini kembali membalas pesan WhatsApp dari Kapolsek Badar tersebut yang menuliskan, “Tadi Pak Kapolsek bilang “Datang ke Polsek biar saya terangkan,” Jam berapa nanti bisa ketemu Pak Kapolsek?…
Walaupun pesan WhatsApp kepada Kapolsek Iptu. Yanto sudah di baca karena sudah tanda contreng dua biru, namun hingga berita ini di kirimkan kemeja redaksi di Bandung. Kapolsek Badar Iptu Yanto tidak membalas.
Di tempat terpisah, Kapolres Aceh Tenggara di kirimkan awak media ini pesan konfirmasi melalui WhatsApp sekira pukul 16.31 Wib. Dengan menanyakan, di mana oknum anggota DPRK Aceh Tenggara yang berinisial KS. itu di tahan?… Dan oknum anggota DPRK Aceh Tenggara itu apakah di proses melalui hukum pidana atau hukum Syariat Islam?… Walaupun WhatsApp Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono terlihat online, namun tidak menjawab.
[Amri Sinulingga]