Subang, BOMEN News.com –
Terget Ijin dari Mempekerjakan Tenaga Asing ( IMTA ) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral senilai Rp. 8 Miliar di tahun 2023 tidak tercapai.
Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Subang Asep Nuroni, Selaku Ketua TAPD Kab Subang menjelaskan ,” Bahwa di targetnya Rp.8 miliar dari ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Itu di lihat dari tercapainya target tahun Sebelumnya.
Maka TAPD dalam Pembahasan APBD untuk tahun 2023 bersama DPRD. Menargetkan diri IMTA sebesar Rp.8 miliar, namun dari realisasinya hingga September 2023 baru tercapai Rp.3,113 miliar.
Di katakan Asep, dengan tidak tercapainya target tersebut Disnakertrans mengajukan keberatan untuk Target IMTA sebesar Rp.8 M minta di turunkan.
Saat ini TAPD sedang membahas APBD untuk tahun 2024 bersama DPRD, tentunya harus melakukan Evaluasi kembali, berapa jumlah Perusahaan di Subang, kemudian berapa Jumlah warga Asing yang di pekerjakan di Kita, kemudian ada berapa warga Asing yang bekerja di kita dan TKA yang bekerja lintas Kabupaten atau Lintas Provinsi.
Terkait adanya tudingan dugaan praktek Kotor atau manipulasi data Tenaga Asing, itu sangat tipis. Karena sejumlah Tenaga Asing yang bekerja di kita itu terdaftar di Sistem di beberapa Instansi atau di departemen.
Dengar Tidak tercapainya Target tersebut. Hanya untuk memastikan akan di evaluasi lagi sesuai data, pastinya kita akan mengusulkan agar Tenaga Asing itu harus bekerja di satu tempat tidak boleh magang dengan Kabupaten lain .” Ucap Sekda Subang.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, Energi dan SDM Subang Hj.Yeni Nuraeni,S.Sos, M.AP. , membenarkan belum tercapainya Target Rp.8 m, di tahun 2023, baru masuk Rp.3,113 miliar, pasalnya target sebesar itu terlalu besar.
Tenaga Kerja Asing ( TKA) yang di pekerjakan di Seluruh perusahaan di Subang yang membayar Izinnya tidak kurang dari 200 (TKA).
Karena misalkan di Perusahaan Pelabuhan Patimban itu ada beberapa perusahaan banyak TKA, tidak satupun yang kita tarik karena dalam aturannya tidak bisa.
Menurut Kadis Yeni, ada aturannya yakni di PP. 34 pasal 25 di sebutkan Tenaga Kerja Asing yang di pekerjakan di Lintas Kabupaten atau di lintasi Provinsi. Tidak bisa di tarik PAD nya.
Karena menurut aturan tersebut jika TKA yang di pekerjakan di Lintas kabupaten itu di tariknya ke Provinsi, sedangkan TKA yang di pekerjakan di Lintas Provinsi di tariknya oleh Pusat.
Jika ada yang curiga bahwa Dinas mempermainkan data TKA, itu tidak bisa karena by data. Data TKA itu masuk Sistem, terdata di Imigrasi, kepolisian dan di kejaksaan.
Sangat tidak mungkin adanya dugaan manipulasi data karena di sistem sudah masuk, karena pembayarannya langsung ke Bank.
Di jelaskan Kadis Yeni,Yang 200 TKA yang bekerja di satu perusahaan, cuma itu yang bisa di tarik. TKA yang bekerja di lintas Kabupaten dan Lintas Provinsi itu tidak bisa di tarik ke PAD. Sesuai bunyi PP 34, pasal 25 tadi.
Adapun Capaian realisasi target baru mencapai 38,91 persen. Masih ada waktu memang masih ada yang belum masuk, jelas Kepala Dinas.
(H. Ade Bom)