Blora, BOMEN News.com –
Dalam kegiatan tersebut, Tim Kompolnas di ketuai oleh H. Mohammad Dawam, S.H.I., M.H Selaku Komisioner Kompolnas di dampingi oleh Staf Kompolnas dan di terima langsung oleh Kapolres Blora AKBP. Agus Puryadi SH, SIK, M. Si Bersama Wakapolres Blora Kompol Riwayat Sosiyanto SH, M. Si di Mapolres Blora (27/9/23).
Turut di hadiri secara langsung oleh Pejabat Utama Polres Blora. Bupati Blora yang di wakili oleh Asisten Bapak Irfan Agustian Dewandaru, Kepala OPD Kabupaten Blora.
Dalam kegiatan tersebut Tim Kompolnas melakukan beberapa pengecekan di Polres Blora seperti bangunan Pendopo Arjuna dan Gedung Tristan Polres Blora. Pengecekan ruang tahanan Polres Blora, Pengecekan halaman depan Polres Blora dan Pengecekan ruang lobi Polres Blora.
Dawam juga mengusulkan Memulai kerjasama antara Polres dan Pemda setempat untuk Membangun Rumah Edukasi Bahaya Penyalahguna Narkoba,
Kunjungan Kompolnas kali ini guna menginformasikan dan melakukan kumpulan data berupa sarpras, anggaran, dan SDM. Serta menginformasikan terkait program membuat rumah edukasi bahaya penyalahguna narkoba dan panti rehabilitas bahaya penyalahguna narkoba.
“Saya mengapresiasi kepada Kapolres Blora yang sangat responsif terkait koordinasi antar sektor dalam hal pembangunan di wilayah hukum Polres Blora,” ujar Dawam.
Lebih lanjut, ia merekomendasikan agar pertemuan ini tidak berakhir di sini saja. Tetapi agar di tindaklanjuti dengan pembuatan sprint kerja yang melibatkan beberapa stakeholder terkait. Antara lain Kominfo, Dinkes, Dinas pendidikan, Kesbangpol, serta melibatkan pemangku kepentingan dalam wilayah hukum Polres Blora.
“Dalam kunjungan kami dari Kompolnas pun menyempatkan diri untuk mengecek lokasi. Di sinyalir sebagai tempat yang akan di jadikan pembangunan rumah edukasi bahaya penyalahgunaan narkotika. Yang akan di hibahkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Blora ,” jelas Dawam.
Mohammad Dawam juga menyempatkan diri bersama Tim ke Command center di Pemda Kabupaten Blora.
Sebagai penutup Mohammad Dawam berharap agar mengenai hal ini dapat di akselerasi secepat mungkin. Atau di eksekusi secara cepat paling lambat di awal tahun 2024 sudah di eksekusi sesuai yang di harapkan.
Editor : Jajang Ridwan
102 total views, 102 views today