Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Memeriksa 8 orang saksi.
Hal itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tahun 2020 s/d 2022.
“Adapun 8 orang yang di periksa itu, pertama MFM selaku Pegawai BAKTI, AJ selaku Pegawai BAKTI, DJI selaku Pegawai BAKTI. EH selaku Pegawai BAKTI, DAF selaku Pegawai BAKTI, BN selaku Pegawai BAKTI, FM selaku Pegawai BAKTI. Dan ABNA selaku Menteri Pemuda dan Olahraga RI,” ungkap Kepala Pusat Penarangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (3/7).
Adapun kedelapan orang saksi di periksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS. Dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP. Dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4. Dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
“Pemeriksaan saksi di lakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara di maksud,” pungkas Ketut. (Yakub)