Dadeng (61) salah seorang warga yang di temui Selasa (20/6/2023) menyebutkan, hingga saat ini pihak Al Zaytun yang di pimpin Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau yang biasa di panggil Panji Gumilang, masih memiliki hutang kepada masyarakat pemilik tanah yang sekarang di jadikan pesantren di desa Mekarjaya, kecamatan Gantar, kabupaten Indramayu.
Modus aksi yang dilakukan Panji Gumilang untuk menguasai tanah milik warga, antara lain dengan menjanjikan membeli tanah. Namun pada kenyataan pembayarannya tidak sesuai, bahkan ada yang tidak pernah mendapatkan uang hasil pembayaran.
Pernyataan warga itu pun senada dengan yang disampaikan Forum Indramayu Menggugat pada saat menggeruduk Ma’had Al Zaytun, Kamis (15/6/2023). Saat itu Koordinator aksi, Sayid Mukhlisin menegaskan, pihaknya lebih menyoroti kasus agraria seputar tanah Ma’had Alzaytun.
Di katakannya, masalah penguasaan tanah oleh ponpes ini sangat banyak, ada ribuan hektare. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN di desak untuk mengusut masalah tersebut.
Dalam aksi kemarin juga , menurut Sayid menanyakan status Al Zaytun sebagai lembaga apa? Sebab Al Zaytun telah menguasai tanah puluhan ribu hektar. Penguasaan di lakukan di duga dengan modus memakai dokumen orang lain untuk membeli, lalu di hibahkan kepada Al Zaytun. ***