Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menilai keputusan yang di ambil Ketua KPK. Firli Bahuri dan komisioner lainnya terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan tidak melanggar kode etik.
Dewas KPK. Menilai laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli cs tak bisa di lanjutkan karena tak cukup bukti.
Adapun laporan itu di sampaikan Endar dan Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni.
“Bahwa laporan saudara Endar dan juga saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan KPK melanggar kode etik. Terkait pemberhentian Endar adalah tidak terdapat cukup bukti untuk di lanjutkan ke sidang etik,” ujar anggota Dewas KPK. Syamsuddin Haris dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6).
Syamsuddin menjelaskan Dewas menyimpulkan bahwa surat keputusan pemberitahuan dengan hormat Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Merupakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final yang merupakan produk dari kewenangan pejabat administrasi negara. Dan juga penilaian keabsahannya merupakan kewenangan PTUN.
Selain itu, kata dia, secara prosedural, surat keputusan pemberhentian dengan hormat Endar di putuskan oleh pimpinan KPK. Dalam rapat pimpinan tanggal 29 Maret 2023 secara kolektif kolegial.
Pihaknya menyebut pimpinan KPK. Selaku pengguna dari pegawai negeri yang di pekerjakan di KPK. Dapat mengangkat, memperpanjang, maupun mengembalikan atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang ada di KPK. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, pimpinan KPK mengembalikan Endar ke Mabes Polri. Surat pengembalian itu di kirimkan ke Mabes pada 30 Maret 2023.
Di samping itu, Dewas juga menilai bahwa tidak ada cukup bukti pelanggaran etik oleh Firli. Terkait dugaan pelanggaran berupa pembocoran dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Dewas menyatakan “Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk di lanjutkan ke sidang etik,” kata Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
Tumpak mengataan pihaknya juga tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba M Idris Froyoto Sihite. Dewas juga menyatakan tidak ada dugaan perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli.
“Tidak di temukan komunikasi antara Idris Sihite dengan saudara Firli. Dan tidak di temukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli,” ujarnya. (Yakub)