Subang, BOMEN News.com –
Kepala Bidang Lalulintas di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Subang. Mengeluhkan Kurangnya Tenaga ASN dan Tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS).
Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan di Kantor Dinas Perhubungan Kab Subang, Jamaludin, Rabu (31/5/2023). Membenarkan “Di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, khususnya di Bagian Lalulintas masih membutuhkan beberapa anggota yang berstatus ASN.
Karena untuk saat ini khusus di lalulintas sendiri hanya memiliki satu orang tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) itupun Pejabat Struktural merupakan Kasi.” Kekurangan PPNS sendiri akan berdampak kepada penegakan aturan lalulintas sendiri.” Terang dia.
Di tambahkan dia, selama ini yang bertugas di bagian lalulintas ASN nya hanya 26 orang. Sedangkan yang bertugas di lapangan ASN nya hanya berjumlah 7 orang.
Petugas lalin sendiri yang mengatur lalulintas berjumlah tidak kurang dari 70 orang itu yang di rekrut merupakan tenaga Honorer. Yang telah mengabdikan dia tidak kurang dari 10-20 tahunan yang mereka harapkan di angkat menjadi ASN.
Selama ini mereka sebagai tenaga Honorer lalulintas di berikan uang honor Rp. 800 ribu setiap bulannya.
Mudah mudahan adanya uang honor tambahan dari Pemerintah daerah Provinsi maupun Pemerintah Pusat untuk kesejahteraan keluarga mereka.
Harapan kami dengan kekurangan tenaga yang sangat di butuhkan mereka pasukan yang sangat berjasa tersebut semoga cepat di angkat menjadi ASN, minimalnya ada uang kesejahtraan dari Anggaran Pusat atau Provinsi demi kesejahtraan mereka,”Terang dia.
Terkait masih banyaknya kendaraan, besar yang membawa muatan oper kapasitas l, itu terus di sosialisasikan kepada setiap pemilik kendaraan karena sangat berdampak kepada cepatnya tingkat kerusakan jalan Kabupaten maupun jalan Provinsi yang baru selesai di perbaiki.
Tentunya bukan hanya memberikan Sosialisasi saja. Pihak Lalulintas Dinas perhubungan bekerjasama dengan Satlantas polres Subang ke depan akan menggelar operasi bersama. Walau tugas kita berbeda tetap di lapangan bersinergi kompak. Dan bagi kendaraan yang tetap membandel akan kita tindak sesuai Prosedur aturan yang berlaku.
(H. Ade Bom)