Subang, BOMEN News.com –
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasatreskrim Polres Subang AKP Ade Rizki Fitriawan dan Kasi Propam Polres Subang AKP Willy Firmansyah Melakukan Press Comfrence atas kasus persetubuhan anak di bawah umur yang di lakukan oleh seorang ayah tiri, Selasa (9/5/2023) di halaman Mapolres Subang.
Ayah tiri di Kecamatan Cipendeuy Kabupaten Subang, Jawa Barat, berinisial IL (37) sangat keji. Perilakunya yang buruk membuatnya harus berurusan dengan polisi. IL yang merupakan seorang ayah tiri nekat menyetubuhi anaknya, NA (17) hingga hamil tujuh bulan.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan sejak tahun 2018 silam atau lima tahun lalu.
“Tersangka setubuhi korban kurang lebih dari 20 kali. Korban di minta untuk tidak melapor kepada ibunya,” ucap AKBP Sumarni kepada awak media di Mapolres Subang, Jawa Barat, Selasa (9/5/2023
Aksi bejad IL, lanjut AKBP Sumarni, karena setiap melihat korban selalu muncul hasrat birahi. Karena kebetulan ibu korban atau istrinya bekerja, sehingga hasrat seksnya kurang tersalurkan kepada istrinya.
“Mungkin aktivitas hubungan suami istrinya berkurang, sehingga ketika tersangka lihat korban, yang bersangkutan langsung muncul hasrat. Saat ini, korban sedang dalam keadaan hamil 7 bulan,” ucapnya.
Tersangka di jerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp.5 miliar.
“Karena tersangka termasuk pihak keluarga, maka ancaman pidananya bisa di tambah sepertiga. Kini tersangka sudah di tahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (H. Ade Bom)