Polres Cianjur, BOMEN News.com –
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. di dampingi para PJU Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang di gelar di Halaman Mapolres Cianjur, Selasa (02/05/2023).
Kasus Pembunuhan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 April sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Tipar Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur menyampaikan, korban atas nama H. Cepi Abdurohman (53), warga Kampung Sukahegar Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur.
“Pelaku berhasil di amankan pada tanggal 27 April 2023, adapun tersangka yang di amankan ada 2, tersangka pertama berinisial HM dan tersangka kedua berinisial S.” ucap Kapolres Cianjur.
Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 1 buah kampak, 1 buah pisau kecil dan 1 set pakaian korban.
“Untuk modus operandi, kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara memukul kepala bagian atas korban dengan senjata tajam jenis patik secara bertubi tubi yang di lakukan Tersangka HM dan kemudian tersangka S memukul perut korban dengan kampak ke bagian perut secara bertubi tubi hingga korban tidak berdaya, kemudian kedua pelaku meninggalkan korban dan pergi dari TKP tersebut.” Jelas Kapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur juga menambahkan, untuk motif pembunuhan tersebut, kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut di dorong emosi atau dendam kepada korban. Yang pernah melakukan penganiyaan kepada Tersangka HM dan juga korban pernah meludahi adik ipar tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka di kenakan Pasal 338 jo pasal 170 ayat (2) Ke 3 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.
(Wawan)