Polres Aceh Timur Bongkar Pelaku Penyelundup Pengungsi Rohingya

TNI/Polri126 Dilihat
banner 468x60

Idie Rayeuk, ATIM, BOM EN News.com –

Polres Aceh Timur membongkar sindikat penyelundup warga Rohingya yang di tampung di Kantor Geuchik Desa Matang Peulawi, Kec. Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,. Dua tersangka yang di tangkap berinisial BU (34), warga Desa Gasih Sayang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Dan MA (25) pria berkewarganegaraan Myanmar.

banner 336x280

“Rencananya, kedua tersangka ini akan membawa kabur etnis Rohingya, kemudian misi selanjutnya orang Rohingya tadi akan di bawa ke Medan.

Akan tetapi aksi mereka bisa kami gagalkan,” kata Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur AKBP. Andy Rahmansyah, S.I.K. saat menggelar Konferensi Pers, Senin (10/04/2023) sore.

Kapolres yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, S.I.K. menyebutkan, pengungkapan ini bermula dari terdamparnya ratusan warga Rohingya di Kuala Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak. Pada Senin, 27 Maret 2023.

“Dari peristiwa ini kita melakukan penyelidikan, apakah terdamparnya warga Rohingya tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak,” ungkap Kapolres.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan di lapangan di peroleh informasi bahwa akan ada penyelundupan warga Rohingya dari penampungan.

“Ketatnya pengamanan dari seluruh instansi, aksi tersebut bisa di gagalkan dan anggota kita pada hari Selasa, (28/03/2023) sekira pukul 02.00 WIB dini hari berhasil mengamankan tersangka BU bersama dua warga Rohingya yang akan di selundupkan dengan menggunakan mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BL 1780 DD,” sebut Kapolres.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.8.700.000,00 (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) unit handphone.

Setelah di lakukan penyidikan terhadap BU kemudian polisi menetapkan MA yang ikut berperan dalam tindak pidana ini. MA adalah warga Myanmar yang memiliki Sertifikat UNHCR dan sudah setahun lebih menetap di rumah BU.

Peran MA adalah sebagai penghubung warga Rohingya yang akan di kirim ke Medan dan telah ditunggu oleh calo atau perantara, baru kemudian di kirim ke Malaysia.

“Di samping itu, para tersangka mengaku mendapat upah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk satu warga Rohingya yang berhasil ia antar ke Medan dan BU ini juga sudah melakukan 3 (tiga) kali kejahatan serupa di luar wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Kini kedua pelaku sudah di tahan di Polres Aceh Timur berikut barang bukti. Perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

“Dengan Undang-Undang Keimigrasian ini, tersangka dapat di pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. (Jimbrown)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *